Kamis, 05 Desember 2019

Asuransi Syari'ah



FORMAT TEXT

PENGANTAR SISTEM HUKUM 
ASURANSI SYARI'AH
DAN
KEPAILITAN DI INDONESIA

 Font : Berlin Sans FB
Color : Blue
Outline Pen (F11) : 1,0 pt + White

TEXT BELAKANG

     Tulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik para peserta Asuransi Syariah Mubarakah  dengan PT Asuransi Syariah Mubarakah pasca putusan pailit. Kasus PT Asuransi Syariah Mubarakah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga. UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan terhadap UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Absolut Pengadilan Agama. Gap ini perlu ditinjau dari teori sisten hukum dan asas Lex posterior derogat legi priori.
    Persoalan yang muncul berikutnya  adalah tidak terpenuhinya hak para peserta asuransi pasca putusan pailit.  persoalan ini dianalisis dengan mengunakan pendekatan Doktrin  Fiduciari Duty, Ultra Vires dan piercing the corporate veil dalam konteks hukum perusahaan. Pendekatan ini digunakan untuk meninjau perlindungan hukum bagi para peserta asuransi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif Nomatif. Data yang digunakan berupa adalah library research dan field research.
    Ada 2 kesimpulan pada artikel ini, Pertama, persoalan kepailitan masih ditangani oleh Pengadilan Niaga disebabkan oleh   kekuatan peraturan hukum dan kecenderungan para pihak dan kurator yang memiliki kepercayaan terhadap pengadilan niaga. Kedua, minimnya perlindungan hukum yang diberikan kepada para peserta PT. Asuransi Syariah Mubarakah disebabkan minimnya perlindungan hukum dari kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan  serta tidak adanya aturan yang mengatur tentang peserta asuransi (pemegang polis). Kerugian yang menyebabkan perusahaan jatuh pailit dipandang sebagai kelalaian pengelola untuk menjalankan bisnis seperti tidak mematuhi tingkat solvabilitas dan tidak melakukan likuidasi sebelum terjadinya pailit. Oleh karena itu, Kurator semestinya membebankan dan meminta pertanggungjawaban kepada Direksi dan komisaris  untuk membayar piutang kepada para peserta asuransi.


Font : Calisto MT 11 pt. 

BACKGROUND

 Logo Penerbit



 Barcode


 
Background Blue - White




Mosque Logo


Bubble Blue Grey Background


Logo PT. Asuransi Syariah Mubarakah


PEMBUATAN BACKGROUND

1. Buat kotak 10 X 210 mm untuk center dan 148 X 210 untuk Cover kanan + kiri
2. Bubble Blue di Transparency - Uniform 70% . SHIFT + Klik Kotak kanan + E-C
3. Blue - White Backgound di potong bagian atasnya : bikin kotak diatas background - SHIFT + Klik Gambar - Trim
BWB di letakkan di bagian atas : SHIFT + Kotak + C-T.
Duplikat BWB dengan Kllik Kanan saat Drag. letakkan di kotak bawah

BWB - CTRL + End. maka posisi akan di belakang BBB.



4. Logo PT di Crop bagian bulatan Orange nya, kemudian Transparency - Linear Top + Bottom
5. Logo Masjid nya di Trace Bitmap -  Outline Trace - Detailed Logo. gambar asli di delete, dan hasil Trace di warna Biru dan Fountain Fill - Radial  dengan RGB Cyan

6. Buat kotak Putih dengan Transparency - Uniform 40 % untuk plate Tulisan Resensi bagian belakang

7 . Tumbnail

a. Travel : Pesawat terbang dengan Line Cyrcle warna Cyan
b. Business : Gedung Sketch dengan Line Cyrcle warna HIjau
c. Car : Mobil dengan Line Cyrcle warna Biru
d. Health : Detak Hati dengan Line Cyrcle warna Merah
e. House : Rumah dengan Line Cyrcle warna Hijau
f. Family : Logo Keluarga dengan 2 anak dengan Line Cyrcle warna Ping




8 Susun Text Logo dan Tumbnail


Tidak ada komentar:

Posting Komentar